Para Tergugat Kasus Gagal Ginjal akan Respons Gugatan dari Kelompok Korban pada 9 Maret Mendatang
Agenda sidang itu dijadwalkan, setelah para penggugat membacakan gugatannya dalam sidang yang digelar Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh tergugat yang merupakan perusahaan farmasi dan BPOM serta Kemenkes bakal merespons gugatan yang dilayangkan tiga kelompok class action korban gagal ginjal dalam sidang 9 Maret 2023 mendatang.
Agenda sidang itu dijadwalkan, setelah para penggugat membacakan gugatannya dalam sidang yang digelar, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mulanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, para tergugat memiliki hak atas gugatan yang dilayangkan tiga kelompok class action itu.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gagal Ginjal Akut, Majelis Hakim Periksa Legal Standing Penggugat
"Para tergugat punya hak untuk menanggapi dan sampaikan tertulis dan soft copynya ya. Bukan materi ya, mengenai diajukannya gugatan class action ini lepada saudara. Materi pokok perkara nya nanti ya jadi kita ke formalitas dulu," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam sidang.
Nantinya dari respons tersebut, majelis hakim bakal memutuskan apakah gugatan itu layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Jika tidak, maka gugatan yang sifatnya class action atau gugatan kelompok itu akan gugur dan menjadi gugatan biasa.
"Pantas tidak perkara ini diperiksa sebagai gugatan class action. belum ke pokok perkara, nanti kalau pokok perkara nanti di setelah pembuktian ya," kata Hakim Yusuf.
Atas hal itu, majelis hakim menanyakan kesediaan 10 tergugat dalam memberikan respons.
Baca juga: Langkah Antisipatif dan Imbauan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru pada Anak
Seluruh tergugat sepakat bakal memberikan tanggapan pada dua pekan mendatang.
Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh pihak kuasa hukum penggugat yang meminta waktu hanya 7 hari atau satu pekan.
"Artinya 7 hari cukup majelis, agar ini bisa berjalan dengan cepat, saya pikir juga tim kuasa hukum yang mewakili prinsipal masing-masing untuk kepastian hukum agar sesuai dengan progres dan cepat selesai," kata kuasa hukum penggugat, Julius Ibrani dalam persidangan.
Atas kondisi itu, lantas majelis hakim melakukan perundingan untuk menentukan kapan para tergugat memberikan respons tertulis atas gugatan para penggugat.
Dari hasil rundingan itu, majelis hakim menyatakan, akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda respons dari tergugat pada 9 Maret 2023.
"Baik jadi 10 hari Kamis tanggal 9 Maret. kemudian setelah itu majelis akan menentukan. Cukup ya di 10 hari dari sekarang di Kamis tanggal 9 agendanya tanggapan tertulis," tukas Hakim Yusuf.
Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) dan Selasa (7/2/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut: Pengawasan Obat Dinilai Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Berbenah
Sayangnya pada pekan lalu, sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata gagal ginjal akut pada anak ini, pihak orang tua menggugat 10 pihak. Mereka ialah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.