Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintangan Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan Divonis Paling Tinggi, Irfan & Arif Terendah

Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perintangan Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan Divonis Paling Tinggi, Irfan & Arif Terendah
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis sebanyak enam terdakwa kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widianto, dan Arif Rachman Arifin. Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi yakni 3 tahun pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).




Diketahui dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Apa Kabar Kasus Jet Pribadi dan Konsorsium 303 ?

Vonis Hendra Kurniawan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Di sidang vonis hari yang sama, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo sudah lebih dulu divonis.

BERITA TERKAIT

Sidang vonis keempat terdakwa berlangsung sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).

Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

Baca juga: Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua

1. Hendra Kurniawan tidak berterus terang selama persidangan

Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas