Profil Mukti Juharsa, Naik Jabatan Jadi Direktur Narkoba Bareskrim, Hartanya Rp 250 Juta per 2018
Mukti Juharsa mendapatkan promosi dan kenaikan jabatan menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Ia memiliki harta Rp 250 juta per 2018.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan promosi di kalangan perwira Polri, termasuk Polda Metro Jaya.
Satu di antara perwira yang ikut mendapatkan promosi adalah Kombes Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini naik jabatan menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim.
Promosi Mukti Juharsa sebagai Dirtipidnarkoba tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/498//KEP/2023 tanggal 26 Februari 2023.
Baca juga: Mutasi Perwira Polri, Kombes Mukti Juharsa Bakal Tempati Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim
Profil Mukti Juharsa
Mukti Juharsa merupakan satu di antara perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Mukti Juharsa lahir di Jakarta pada 12 November 1971, sehingga saat ini, umurnya 51 tahun.
Selama berkarier di Korps Bhayangkara, Mukti Juharsa berpengalaman dalam bidang reserse.
Karier Mukti Juharsa diawali dengan menjadi Pamapta Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara pada 1994 setelah lulus dari Akpol.
Setahun kemudian, Mukti Juharsa menjadi Kapolsek Inobonto Polres Bolmong Polda Sulut saat usianya masih 25 tahun.
Hingga September 2004, Mukti Juharsa bertugas di wilayah Polda Sulut sebelum akhirnya dipindah ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Di Sumbar, Mukti Juharsa pernah menjabat sebagai Kanit II Sat II Dit Reskrim Polda Sumbar.
Jabatan lain yang pernah diemban adalah Kasat Narkoba Poltabes Padang, Kasat Reskrim Poltabes Padang, hingga Wakapolresta Bukit Tinggi.
Pada Juli 2007, Mukti Juharsa dipindah ke Polda Kalimantan Timur dengan berbagai jabatan yang pernah diemban.
Jabatan terakhir Mukti Juharsa di Kaltim sebelum kembali dipindah adalah Kapolres Kutai Kartanegara.
Pada Mei 2015, Mukti Juharsa ditunjuk menjadi Wakapolresta Tangerang Polda Metro Jaya.
Sempat ditugaskan ke Bangka Belitung pada 2016 sebagai Dirreskrimsus Polda Babel selama tiga tahun, Mukti Juharsa ditarik lagi ke Mabes Polri pada 2019.
Dia ditunjuk sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri pada Januari hingga awal Desember 2019.
Hingga akhirnya pada Mei 2020, dia kembali ke Polda Metro Jaya dan diangkat jadi Dirtipidnarkoba.
Kini, Mukti Juharsa mendapatkan promosi sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dengan promosi ini, maka Mukti Juharsa akan mengalami kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Yaitu dari perwira menengah berpangkat Kombes menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) setelah resmi menjabat sebagai Dirpidnarkoba Bareskrim Polri.
Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
"Benar, hal itu dalam rangka tour of area, promosi dan salah satunya kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi yaitu Dir Res Narkoba PMJ menjadi Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
Dalam surat telegram tersebut, nantinya posisi lama Mukti Juharsa akan digantikan Kombes Hengki yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota.
Berikut perjalanan karier Mukti Juharsa dikutip dari wikipedia.org:
- 1994: Pamapta Polres Bolmong Polda Sulut
- 1996: Kapolsek Inobonto Polres Bolmong Polda Sulut
- 1998: Kasat Reskrim Polres Minahasa Polda Sulut
- 2000: Kasat Reskrim Polresta Manado Polda Sulut
- 2002: Kanit I Sat I Dit Reskrim Polda Sulut
- 2003: Kasat Samapta Polres Sanger Talaud Polda Sulut
- 2024: Kapolsek KPPP Polresta Bitung
- 2005: Kanit II Sat II Dit Reskrim Polda Sumbar
- 2005: Kasat Reskrim Poltabes Padang Polda Sumbar
- 2005: Kasat Narkoba Poltabes Padang Polda Sumbar
- 2006: Kasat Reskrim Poltabes Padang Polda Sumbar
- 2008: Waka Polresta Bukit Tinggi Polda Sumbar
- 2009: Pamen Polda Kaltim
- 2009: Kasat Binluh Dit Reskona Polda Kaltim
- 2009: Kasat II/Psikotropika Dit Narkoba Polda Kaltim
- 2010: Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kaltim
- 2011: Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltim
- 2012: Kapolres Berau Polda Kaltim
- 2014: Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kaltim
- 2015: Wakapolresta Tangerang Polda Metro Jaya
- 2016: Wakapolresta Tangerang Polda Banten
- 2016: Gadik Utama Diklatsus Jatrans Lemdikpol
- 2016: Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung
- 2019: Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri
- 220: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri
- 2020: Dirtipidnarkoba Polda Metro Jaya
- 2023: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Harta Kekayaan Mukti Juharsa
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Mukti Juharsa baru satu kali melaporkan harta kekayaannya.
Tepatnya pada 23 Maret 2018, tepatnya saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari laporan itu, Mukti Juharsa tercatat memiliki harta sebesar Rp 250 juta.
Ia hanya memiliki dua aset yaitu satu tanah dan bangunan di Kutai Kartanegara senilai Rp 200 juta.
Aset adalah mobil Toyota Jeep senilai Rp 50 juta.
Lantaran ini adalah harta kekayaan pada 2018, bisa jadi ada penambahan kekayaan Mukti Juharsa selama empat tahun ini.
Berikut daftar harta kekayaan Mukti Juharsa dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2/2023):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/140 m2 di KAB/KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp50.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 1990, HASIL SENDIRI Rp50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 250.000.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 250.000.000
Ikut Tersangkakan Teddy Minahasa
Saat menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Mukti Juharsa menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy) jadi tersangka," ujar Mukti Juharsa pada 14 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tambah Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa mengungkap peran Teddy Minahasa yang cukup sentral dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hal itu terungkap saat proses pengembangan dari tersangka Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," kata Mukti Juharsa.
Dalam hal ini, ada 10 tersangka yang di antaranya enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," ucapnya.
Adapun saat ini, kasus peredaran narkoban Teddy Minahasa masih dalam proses persidangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.