Richard Eliezer Balik ke Rutan Bareskrim tapi Status Tahanan Salemba, LPSK Pertimbangkan Keamanannya
Richard Eliezer dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer (Bharada E) kembali dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) malam.
Padahal, Richard Eliezer belum ada 24 jam diserahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa penahanannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun alasan Richard Eliezer dipindahkan lagi ke Rutan Bareskrim adalah demi keamanannya dan atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut, diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Senin malam, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
"Per hari ini, warga binaan Lapas kelas 2 Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan ataupun pendampingan LPSK," kata Rika Aprianti.
Lebih lanjut, pihaknya nanti akan terus berkoordinasi dengan LPSK terkait kondisi Richard Eliezer.
Baca juga: Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan
Pasalnya, status Richard Eliezer masih tetap menjadi tahanan Lapas Salemba dan hanya dititipkan ke Rutan Bareskrim.
"Kita akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan Richar Eliezer (kepada LPSK)," jelas Rika.
Selanjutnya, Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim.
"Tadi malam Eliezer tiba di Rutan Bareskrim dengan pendampingan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK serta penasihat hukum."
"Atas dasar rekomendasi LPSK dan mempertimbangkan faktor keamanan, Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dengan mendapatkan perlindungan dan pengawasan penuh dari LPSK," tegas Rika.
Baca juga: Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Penaling Lapas Salemba sebelum di Sel Khusus
LPSK Punya Hak Jenguk
Di Lapas Salemba, LPSK memiliki hak untuk bisa mengunjungi Richard Eliezer selama menjadi narapidana.
LPSK juga memiliki peran untuk ikut berkoordinasi soal kelayakan tempat penahanan Richard Eliezer.
Pasalnya, Richard Eliezer masih menjadi pihak terlindungi dari statusnya sebagai justice collaborator rekomendasi LPSK.
"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan."
"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," kata Rika, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba Richard Eliezer Punya Hak Dikunjungi
Kata KaKanwilkumham DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan persiapan penahanan Richard Eliezer sudah sangat matang.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Kamtib hingga Ditjen PAS.
"Kita akan koordinasi dengan Direktur Kamtib dari Ditjen PAS dan teman-teman lainnya. Prinsip bahwa penerimaan dan penempatan kami sudah sangat siap," jelas Ibnu, Senin (27/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Richard Eliezer, kata Ibnu, akan ditempatkan terlebih dahulu di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Barulah setelah itu, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan.
Baca juga: Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
Selama berada di Lapas Salemba, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab penuh dari petugas Lapas Salemba.
Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan pendampingan kepada Richard Eliezer untuk memastikan keselamatannya selama menjalani masa tahanan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah dan biasanya itu penanganan bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada pendampingan dari LPSK," lanjut Ibnu.
Petugas LPSK yang memberi pendampingan pun dapat menemui Richard Eliezer pada waktu kunjungan yang sudah ditentukan.
"Kalau di Lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang ya melihat atau kunjungan saja. Jadi tetap menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas," lanjut Ibnu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Simak berita lainnya terkait Kasus Brigadir J