Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tak Dapat Sel Khusus, akan Diawasi 24 Jam

Berikut ini penjelasan LPSK soal Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tak Dapat Sel Khusus, akan Diawasi 24 Jam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Berikut ini penjelasan LPSK soal Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri yakni karena alasan keamanan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, membenarkan alasan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri karena keamanan.

Sebab, kata Hasto, pemindahan tempat penahanan tersebut untuk memudahkan pengamanan terhadap Richard Eliezer yang berstatus sebagai Justice Collaborator.

BERITA TERKAIT

"Untuk lebih memudahkan pengamanan."

"Kalau di Rutan Bareskrim petugas LPSK bisa melekat melakukan pendampingan untuk Eliezer," ungkapnya, Selasa (28/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Namun, LPSK tidak merinci adanya potensi ancaman jika Richard Eliezer tetap ditahan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Salemba bersama para narapidana kasus lainnya.

LPSK menyebut, pengamanan terhadap Richard Eliezer bila tetap ditahan di Lapas Salemba akan lebih sulit.

Mengingat, petugas di sana tak bisa melekat melakukan pengawasan penuh.

Baca juga: VIDEO Alasan LPSK Terkait Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba

Richard Eliezer (Bharada E) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer (Bharada E) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Bharada E Tak Dapat Perlakuan Khusus

Meski berstatus Justice Collaborator, Richard Eliezer akan mendapat perlakuan yang sama seperti penghuni rutan lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas