Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dipindah ke Lapas Salemba, Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Alasan keamanan menjadi sebab Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim. Sebelumnya, Richard dijadwalkan akan menjalani hukuman di Rutan Salemba

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sempat Dipindah ke Lapas Salemba, Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Istimewa
Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer batal menjalani pidana penjara di Lapas Salemba karena alasan keamanan. Kini, Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri 

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena Eliezer terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."




"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu.

Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Eliezer, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah mendengar cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh almarhum.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Ferdy Sambo menerima vonis paling berat, yaitu hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas