Sempat Dipindah ke Lapas Salemba, Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Alasan keamanan menjadi sebab Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim. Sebelumnya, Richard dijadwalkan akan menjalani hukuman di Rutan Salemba
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), yang sebelumnya akan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, justru dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Padahal, seharusnya Richard Eliezer dijadwalkan menjalani masa hukuman pidana penjaranya di Lapas Salemba mulai Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer sendiri sudah sempat ke Lapas Salemba pada Senin pukul 14.40 WIB, dengan didampingi rombongan Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukumnya.
Namun, karena alasan keamanan, keselamatan, dan pembinaan, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Kembalinya Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri diketahui atas rekomendasi LPSK.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah buka suara terkait dikembalikannya Eliezer ke Rutan Bareskrim.
Baca juga: Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan
Meski Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim, Ditjenpas tetap akan berkomunikasi dengan pihak Rutan karena status Eliezer yang dititipkan.
"Per hari ini, warga binaan Lapas kelas II A Salemba, atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan dan pendampingan LPSK," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
"Dan kami akan terus berkomunikasi dan berkordinasi terkait Richard Eliezer karena statusnya adalah dititipkan," tambah Rika Aprianti.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses eksekusi Richard.
"Kami dari pihak penasihat hukum dan mewakili Keluarga Richard Eliezer mengucapkan terima kasih kepada Ditjen pemasyarakatan, Lapas Salemba, dan LPSK," ucap Ronny Talapessy.
"Proses pelimpahan dari jaksa ke Lapas Salemba berjalan lancar sesuai dengan Pasal 270 KUHAP," tambahnya.
Perjalanan Kasus Richard Eliezer
Richard Eliezer sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.