Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Teddy Minahasa Ceritakan Awal Mula Bertemu Mami Linda di Tempat Spa Hotel Kawasan Pecenongan

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Mami Linda di sebuah tempat spa di hotel kawasan Pecenongan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Giliran Teddy Minahasa Ceritakan Awal Mula Bertemu Mami Linda di Tempat Spa Hotel Kawasan Pecenongan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023). Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Mami Linda di sebuah tempat spa di hotel kawasan Pecenongan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Mami Linda di sebuah tempat spa.

Saat itu, Teddy bersama teman-teman kuliahnya sering mengunjungi Hotel Classic di Pecenongan, Jakarta Pusat untuk sauna ataupun spa.

"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

teddy minahasa saksi mahkota 2
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023)

Saat itu Linda alias Anita menjadi resepsionis di hotel tersebut.

"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy Minahasa 

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin intens dan berlanjut kepada urusan bisnis.

Linda pun mengenalkan Teddy Minahasa dengan suaminya untuk jual-beli barang antik.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Teddy Minahasa dan Linda tak berkomunkasi intens lagi.

"2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya sedang Sespim dan penugasan tour of area. Saya ke Jawa Tengah," ujarnya.

Kemudian pada tahun 2019, komunikasi mereka kembali intens karena Linda memberikan informasi penyelundupan narkotika.

"Kemudian 2019 Oktober itu pula karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujar Teddy Minahasa.

Selang tiga tahun kemudian, mereka kembali berkomunikasi intens karena Linda menawarkan bisnis penjualan benda antik.

"Di 2022, tiga tahun kemudian, yang bersangkutan  masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," ujar Teddy Minahasa.

Pada persidangan sebelumnya, Linda menceritakan awal mula dirinya mengenal Teddy Minahasa.

Menurutnya, dia pertama kali mengenal Teddy pada tahun 2013.

Saat itu, Linda berprofesi sebagai guest relation officer (GRO) di sebuah hotel.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa (Teddy Minahasa) 2013. Saya sebagai GRO," katanya di dalam persidangan Senin (27/2/2023).

Dijelaskan Linda bahwa GRO merupakan penghubung antara tamu hotel dengan petugas massage atau pijat.

"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujarnya.

Terkait pengakuan itu, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris mencecarnya lebih lanjut.

Tempat itu dituding Hotman untuk melayani pijat plus-plus.

Anita pun membenarkan bahwa tempat itu menyediakan layanan pijat plus-plus.

"Ada anggota tim saya yang enggak datang, (mengecek) mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus. Apa benar?" tanya Hotman Paris.

"Betul," jawab Anita.

Baca juga: Anita Cepu Ungkap Lokasi Awal Pertemuan dengan Irjen Teddy Minahasa

Di tempat itu, Anita mengaku menjadi GRO yang bertugas menawarkan layanan bagi para tamu.

Beberapa layanan yang ditawarkan di anataranya pijat kaki, pijat karaoke, dan pijiat plus-plus.

"Memberikan pelayanan seks gitu?" tanya Hotman lagi.

"Iya." jawab Linda.

Untuk diketahui, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Takut dengan Irjen Teddy Minahasa hingga Depresi

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas