Kemenag Segera Gelar Seleksi Akademik PPG Madrasah, Pelaksanaan Ujian Berbasis TUK
Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah yang pelaksanaannya berbasis Tempat Uji Kompetensi atau TUK.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama akan segera menggelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah.
Seleksi akan diselenggarakan berbasis Tempat Uji Kompetensi atau TUK.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, Selasa (28/2/2023).
"Direktorat GTK Madrasah akan menyelenggarakan seleksi akademik PPG madrasah," tegas M Zain dalam Rapat Verifikasi dan Validasi Data Simpatika, seperti dikutip dari kemenag.go.id.
M Zain menjelaskan, seleksi akademik ini bertujuan memilih para peserta PPG Madrasah 2023.
Guru akan melaksanakan ujian di tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Menteri Agama Siapkan Pembangunan Madrasah Terpadu di IKN
"Akan tetapi proses pelaksanaan ujian tetap menggunakan perangkat-perangkat digital seperti PC atau Laptop, maka dari itu harus dipersiapkan mulai dari sekarang," tegasnya.
M Zain menegaskan, transformasi digital dalam pelayanan publik saat ini menjadi sebuah keharusan.
Pada zaman di mana perubahan terjadi begitu cepat, maka para pelayan publik juga dituntut untuk menguasai perangkat-perangkat digital guna menunjang hal tersebut.
Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, menambahkan, Verifikasi dan Validasi Data Simpatika membahas sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan-kebijakan strategis terkait guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Selain seleksi akademik PPG madrasah, Fahmi juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait redistribusi guru madrasah.
Baca juga: KMA Kuota Haji 2023 Terbit, Kemenag Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan
Kebijakan ini bertujuan untuk memetakan dan melakukan pemerataan kualitas madrasah.
"Saat ini kita belum memiliki regulasi terkait dengan distribusi guru madrasah, sehingga proses distribusi guru madrasah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi saat ini sarat akan kepentingan."
"Harapannya dengan adanya regulasi tersebut setidaknya kita dapat mengatur dan memetakan sebaran guru madrasah secara ideal," pungkas Fahmi.
(Tribunnews.com/Yurika)