Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Panggil Lagi Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jika Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup

KPK akan kembali memanggil Ketua Umum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dalam perkara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bakal Panggil Lagi Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Jika Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup
ist
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik akan kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dalam perkara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik akan kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dalam perkara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Menurut Alex, jika Arsjad Rasjid dipanggil sebanyak dua kali seharusnya keterangan yang bersangkutan sangat penting.

"Tentu kalau penyidik menganggap keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," sebut Alex dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Kendati demikian, Alex mengaku tidak mengetahui materi apa yang ingin digali penyidik terhadap Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu.

Menurut dia, hal itu tentunya menjadi rahasia penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Itu menjadi domain penyidik dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup," ujar Alex.

KPK sudah memanggil Arsjad Rasjid sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

BERITA REKOMENDASI

KPK menyebut Arsjad Rasjid mengetahui soal penyewaan pesawat jet pribadi yang dipakai Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Saksi itu keterangannya dibutuhkan untuk menerangkan lebih jelas suatu perkara. Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE itu bisa diterangkan oleh saksi lain yang sebelumnya sudah kami periksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: KPK Ingatkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK menyatakan penyidik sudah mendapatkan keterangan yang menyangkut Arsjad dari saksi lainnya. 

Karena itu, KPK sejauh ini tidak membutuhkan keterangan dari Arsjad. 

"Sudah cukup dari data itu,” kata Ali.

Namun demikian, Ali menyatakan pemeriksaan tetap terbuka terhadap Arsjad apabila ada materi lain yang ingin digali penyidik.

Di sisi lain, KPK juga pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk Kiki Otto Kurniawan.

Anak buah Direktur Utama PT Indika Energy Arsjad Rasjid itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan," kata Ali Fikri, Kamis (29/12/2022)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas