KPK Pastikan Tak Cuma Sekali Klarifikasi Asal Muasal Harta Kekayaan Rp56 Miliar Milik Rafael Alun
Proses klarifikasi tersebut dipastikan bakal dilakukan kembali terhadap wajib lapor yang masuk kategori diperiksa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menegaskan proses klarifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo soal harta kekayaan Rp56 miliar miliknya tidak hanya akan dilakukan sekali.
Proses klarifikasi tersebut dipastikan bakal dilakukan kembali terhadap wajib lapor yang masuk kategori diperiksa.
"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali karena pasti lagi. Dan proses klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Pahala menjelaskan mulanya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan verifikasi menggunakan aplikasi dan individu.
Jika yang bersangkutan masuk sebagai outlier yang ditunjukkan dengan kekayaan atau utang melambung tinggi, maka laporan tersebut tak langsung diterima. Melainkan ada proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut.
"Jadi diverifikasi dulu semua pakai aplikasi plus orang, kalau dia masuk yang kita sebut outlier, entah hartanya naik tinggi atau utangnya naik tinggi itu pasti tidak kita terima laporannya seketika, kita tahan, kita lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan," ungkapnya.
Kekayaan dari Rafael Alun sendiri kata Pahala, masuk sebagai kategori outlier sehingga perlu adanya pemeriksaan.
"Jadi yang bersangkutan ini masuk di out layers akhirnya kita periksa," kata dia.
KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa Rafael Alun pada tahun 2018 untuk periode 2015-2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2019.
Namun atas hasil laporan tersebut, KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau dan mendalami dari mana asal seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun. Sehingga KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019. Dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Pahala.
Sebagai informasi Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar jadi sorotan publik.