Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Jaksa Bertugas Teliti Berkas Perkara Penganiayaan Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejari Jaksel telah menerima SPDP atas perkara 2 tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua, lima jaksa bertugas periksa berkas perkara

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lima Jaksa Bertugas Teliti Berkas Perkara Penganiayaan Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Kolase Tribunnews
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. Kejari Jaksel telah menerima SPDP atas perkara 2 tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua, lima jaksa bertugas periksa berkas perkara keduanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak
dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).

Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.




"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta
Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.

Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan
meneliti berkas perkara ini.

BERITA TERKAIT

"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.

Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).

Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.

"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum
sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.

Kuasa Hukum Shane Sebut Kliennya Dipaksa Mario Dandy Ganti Pelat Nopol Mobil Rubicon Sebelum Menuju ke TKP Penganiayaan.
Kuasa Hukum Shane Sebut Kliennya Dipaksa Mario Dandy Ganti Pelat Nopol Mobil Rubicon Sebelum Menuju ke TKP Penganiayaan. (Fahmi Ramadhan)

Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.

Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan
penahanan bagi kliennya tersebut.

"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya,
kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan
setelah tim berembuk," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas