Mami Linda Tertawa Saat Tahu Irjen Teddy Minahasa Dapat Sabu 41 Kilogram: Pasti Disisihkan
Linda Pujiastuti alias Mami Linda sempat tertawa saat menyaksikan rilis pengungkapan kasus narkoba berupa sabu 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda sempat tertawa saat menyaksikan rilis pengungkapan kasus narkoba berupa sabu 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.
Tawa itu karena dia mengingat ambisi Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menangkap para pelaku peredaran narkoba.
Bahkan dia sampai rela menghabiskan waktu berbulan-bulan di atas kapal untuk menangkap penyelundupan narkoba.
Maka dari itu, Linda tertawa sembari membatin saat tahu Teddy berhasil mengungkap 41 kilogram sabu melalui Polres Bukittinggi.
"Waktu saya nonton TV, begitu ada rilis 41,4 saya tertawa sendiri 'Akhirnya dia dapat sabu juga,' dalam hati gitu," kata Linda saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Saat itu pula Linda sudah berfirasat bahwa sebagian barang bukti sabu itu bakal disisihkan Teddy.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Mami Linda Istri Sirinya, Tapi Tak Bantah Tidur Bersama
"'Pasti disisihkan,' itu dalam hati saya," ujar Linda.
Benar saja, selang beberapa bulan berlalu, Teddy memintanya untuk dicarikan pembeli sabu seberat 5 kilogram
"Itu saya kontak dia, terbesitlah itu 'Aku punya sabu 5 kilo.' Di situ saya baru tahu," ujar Linda.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody, Ajakan Buang Badan ke Mami Linda dan Syamsul Maarif
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Ganti Sabu dengan Tawas
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.