Pengamat: Demonstrasi Dukung UU Cipta Kerja Juga Diperlukan
Emrus Sihombing menilai demonstrasi mendukung UU Cipta Kerja juga diperlukan di tengah polemik yang masih terjadi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai demonstrasi mendukung UU Cipta Kerja juga diperlukan di tengah polemik yang masih terjadi.
Emrus juga menilai bila ada demonstrasi mendukung UU Cipta Kerja merupakan hak demokrasi dan dijamin undang-undang.
"Sebab, isi UU Cipta Kerja berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia secara umum. Bahkan implementasi UU Cipta Kerja bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pekerja menjadi pemilik usaha," ungkap Emrus melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Emrus mengungkap UU Cipta Kerja sudah menjadi realitas hukum setelah melalui realitas politik.
“Ketika realitas politik melalui proses eksternalisasi di ruang publik, berbagai kalangan mencurahkan pikiran dalam bentuk pandangan dan penilaian subyektif masing-masing tentang segala hal terkait RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Semua orang, kata Emrus, bisa memberi pendapat yang ditujukan kepada siapapun terkait dengan RUU Cipta Kerja, sehingga masukan dan kritik dari berbagai kalangan mewarnai isi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Demo Tolak Perppu Ciptaker di Depan DPR Bubar, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Kembali Normal
“Sebagai realitas hukum positif di negara kita, UU Cipta Kerja, menurut hemat saya, sebagaimana juga saya sampaikan di media arus utama di negeri ini, UU Cipta Kerja mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan."
"Tentu sejak UU Cipta Kerja benar-benar diimplementasikan tanpa ganggungan yang berarti. Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur," ujar Emrus.
Sisi Positif UU Cipta Kerja
Emrus juga menilai, bila ditelisik secara seksama, isi UU Cipta Kerja sarat kemudahan perizinan usaha yang berpeluang mengembangkan berbagai bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha, menurutnya, menjadi sangat sederhana. Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) pun, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai "PT perorangan".
"Dengan UU Cipta Kerja, iklim usaha di tanah air berpihak kepada UMKM. Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menangah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar."
"Akibat ikutannya, bermunculan lagi Usaha Mikro baru. Demikian seterusnya," ungkapnya.
Emrus juga menuturkan keseriusan pemerintah tentang UU Cipta Kerja agar berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terlihat pada isi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya.