Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Demonstrasi Dukung UU Cipta Kerja Juga Diperlukan

Emrus Sihombing menilai demonstrasi mendukung UU Cipta Kerja juga diperlukan di tengah polemik yang masih terjadi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengamat: Demonstrasi Dukung UU Cipta Kerja Juga Diperlukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai demonstrasi mendukung UU Cipta Kerja juga diperlukan di tengah polemik yang masih terjadi. 

Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Cipta Kerja.

Yaitu (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha.

Lalu (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.

Baca juga: 13 Serikat Pekerja Tuntut Perppu Cipta Kerja Dicabut Karena Tak Disetujui DPR

Sejumlah Penolakan

Massa aksi berangsur membubarkan diri usai lakukan aksi unjuk rasa tolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Massa aksi berangsur membubarkan diri usai lakukan aksi unjuk rasa tolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Sementara itu penolakan UU Cipta Kerja masih terus mengemuka.

Sebanyak 13 Serikat Pekerja melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya terkait perkara uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2/2023).

Beberapa Serikat Pekerja itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Indrayana Center for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

BERITA TERKAIT

Kuasa Hukum M Raziv Barokah mengatakan, dalam agenda tersebut para pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonannya berdasarkan nasihat-nasihat yang diberikan oleh panel Majelis Hakim Konstitusi.

"Lebih rinci agenda sidang hari ini adalah penyampaian perbaikan permohonan atas sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 sebelumnya," kata Senior Associate Integrity Law Firm M Raziv Barokah, dalam keterangan pers tertulis, Senin lalu.

Lebih lanjut, Raziv menuturkan, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Perppu yang telah ditetapkan Presiden wajib mendapat persetujuan dari DPR RI pada masa persidangan berikutnya.

Adapun jika Perppu tersebut tidak disetujui, maka harus dicabut.

Dalam sidang perbaikan permohonan itu, Raziv mengatakan, para pemohon memertegas dalil bahwa tidak ada keputusan DPR atas Perppu Cipta Kerja hingga saat ini.

Hal itu, menurutnya, Perppu Cipta Kerja harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Cipta Kerja.

"Akan tetapi, fakta yang terjadi, Presiden maupun DPR tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja sampai saat ini," ungkapnya.

Selain itu, demonstrasi penolakan juga dilakukan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/3023).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas