Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Hendra Kurniawan: Ayahku Hanya Korban untuk Jalani Perintah Atasan

Amanthy Fahimah Hanin mengatakan ayahnya hanya merupakan korban yang turut terjerat dari kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Hendra Kurniawan: Ayahku Hanya Korban untuk Jalani Perintah Atasan
Ibriza
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam), anak Brigjen Hendra Kurniawan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amanthy Fahimah Hanin mengatakan ayahnya hanya merupakan korban yang turut terjerat dari kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Amanthy Fahimah adalah putri dari mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.

Amanthy menyebut tindakan yang dilakukan sang ayah sehingga akhirnya terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice hanyalah sebatas anak buah yang mematuhi perintah atasan.

Pernyataan itu diungkap Amanthy dalam keterangan khususnya kepada Tribunnews.com yang dilakukan via pesan singkat, Rabu, 1 Maret 2023.

"Menurut aku ayah adalah korban, yang hanya menjalani perintah atasan tanpa tahu kebenaran aslinya seperti apa karena ayah pun tidak ada di TKP dan juga aku ingat betul hari-hari sebelum kejadian ayah selalu pulang cepat dan ayah tidak tahu menahu tentang kejadian yang sebenar-benarnya," kata Amanthy.

Baca juga: Perintangan Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan Divonis Paling Tinggi, Irfan & Arif Terendah

Amanthy meyakini kalau sang ayah merupakan sosok yang baik dan merupakan anggota Polri yang selalu patuh pada setiap perintah dari institusi.

Berita Rekomendasi

Perihal hubungan antara Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo, Amanthy mengaku kalau dirinya hanya mengetahui sang ayah dan mantan Kadiv Propam Polri itu hanya layaknya atasan dan bawahan.

Apalagi, keduanya kata Amanthy baru sekitar satu tahun berdinas satu divisi di Polri.

"Ya sebagai atasan dan anak buah aja sih, untuk kedekatan aku kurang tau sedekat apa tapi yang jelas mereka tidak sedekat itu dan hanya atasan dan anak buah saja. Karena pak FS dan ayah berdinas dalam 1 divisi itu belum lama," tuturnya.

Dalam benaknya saat ini, sosok Hendra Kurniawan adalah seorang ayah yang baik dan penyang.

Sehingga Amanthy meyakini kalau sang ayah hanyalah anak buah yang patuh terhadap perintah.

Oleh karenanya, Amanthy menilai kalau vonis tiga tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap ayahnya, telah menciptakan kesedihan tersendiri untuk dirinya dan keluarga.

"Banyak banget orang yang bilang bahwa ayah adalah orang yang baik," kata Amanthy.

Akan tetapi, Amanthy mengaku menerima secara ikhlas vonis yang telah diketok oleh majelis hakim pada Senin 27 Februari lalu.

Meski harus tidak bertemu sang ayah beberapa tahun mendatang.

Terlebih, saat ini, dia merasa kalau peran sang ayah untuk dirinya dan para adik masih sangat dibutuhkan.

"Akan tetapi ya aku gak bisa bohong, aku sedih banget karena 3 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk seorang anak pisah dengan ayahnya sendiri apalagi di fase pertumbuhan sekarang ini aku dan adik-adik aku benar-benar sangat butuh peran ayah," ucap dia.

Atas kasus ini, Amanthy mengaku memiliki dampak terhadap keluarga sebab beberapa pemberitaan di luaran kalau banyak pihak yang memojokkan sang ayah.

Salah satu aspeknya yakni saat Hendra Kurniawan disebut menjadi pihak yang melarang keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J membuka peti jenazah.

"Sangat ada imbas ke keluarga, karena pemberitaan diluar sangat memojok kan ayah serta penggiringan opini bahwa ayah itu adalah seseorang yang sangat jahat sampai-sampai dengan tidak memperbolehkan keluarga alm J membuka peti jenazah," tutur dia.

Dengan kondisi ini, Amanthy mengaku merasa rindu dengan sosok Hendra Kurniawan. Hanya saja, saat ditanyakan soal pengin atau tidaknya Hendra Kurniawan kembali menjadi anggota Polri, Amanthy menyerahkan hal tersebut kepada sang ayah.

Sebab sejauh ini, Hendra Kurniawan dinyatakan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota polri atas kasus ini.

"Sebenarnya aku bangga punya ayah bagian dari polri apalagi yang aku tau ayah itu bukan polisi yang jahat dan orang banyak yang bilang pengabdian ayah untuk polri itu luar biasa hebatnya, tetapi soal nantinya kembali ke polri biar menjadi keputusan ayah," kata dia.

Terpenting untuk saat ini, dirinya akan selalu support apapun yang menjadi keputusan dari Hendra Kurniawan.

Dirinya juga menyampaikan akan tetap bangga telah menjadi putri dari Hendra Kurniawan, oleh karenanya, dia berharap agar sang ayah bisa kembali pulang untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

"Aku akan selalu support untuk semua keputusan yang akan ayah ambil, dan yang paling terpenting aku berharap setelah ayah pulang nanti ayah akan punya waktu lebih banyak bersama keluarga. aku dan adik-adik disini sudah sangat rindu dengan sosok figur seorang ayah di rumah," kata Amanthy.

"Cepat pulang ya ayah, kita semua menunggu kepulangan mu, we love you so much ayah," tukasnya.

Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas