Setelah Rafael Alun, KPK Targetkan Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Viral di Medsos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Sebab, belakangan harta kekayaan Eko viral di media sosial (medsos).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Eko untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
Pahala belum menjelaskan secara rinci, terkait waktu pemeriksaan terhadap Eko.
"Besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya," ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Buntut pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai ini setelah ramai pemberitaan terhadap harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Jadi Sorotan, Ini Riwayat Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto sejak 2011
Pahala mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Eko Darmanto menjadi hal penting untuk menelusuri asal-usul harta kekayaannya sah atau tidak.
"Jadi pasti akan kita periksa," tandas Pahala.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya.
Suahasil mengatakan, instruksi pencopotan jabatan Eko Darmanto ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke LHKPN.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan Dirjen Bea Cukai agar yang bersangkutan dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Usai Rafael Alun, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Jadi Sorotan Warganet
Suahasil mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait foto Eko Darmanto yang beredar di media sosial.
Ia mengatakan, foto Eko di depan pesawat tersebut dalam rangka latihan terbang.
"Foto itu diambil dalam rangka latihan pesawat terbang, penelusuran dari Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Ditjen DJBC mengkonfirmasi pesawat milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI)," ujar Suahasil.
Suahasil mengatakan, Eko Darmanto mengakui kesalahannya atas unggahan foto-foto gaya hidup mewah tersebut dan berjanji akan memperbaiki.
Ia mengatakan, Eko juga menyebutkan motor besar yang dipamerkan merupakan motor pinjaman.
"Namun ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata dia.
Atas hal tersebut, Suahasil meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai menindaklanjuti keterangan tersebut dengan melakukan pemeriksaan LHKPN.
"Saya instruksikan Inspektorat Jenderal kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti, investigasi atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan termasuk laporan SPT pajaknya mendalami etika dan disiplin," ucap dia.