Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon

Shane Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David membongkar sejumlah hal terkait sosok Mario, peran AGH, hingga kesaktian Rubicon.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon
Kolase Tribunnews
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan). Shane Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David membongkar sejumlah hal terkait sosok Mario, peran AGH, hingga kesaktian Rubicon. 

TRIBUNNEWS.COM - Shane Lukas (19) membongkar karakter dan sosok temannya, Mario Dandy Satriyo (20) termasuk kesaktian Rubicon yang dikendarai anak pejabat pajak itu.

Ia juga mengungkapkan peran AGH (15) saat penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Pengakuan Shane Lukas ada yang bertentangan dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan David, Shane ikut menjadi tersangka bersama dengan Mario Dandy.

Shane Lukas berperan sebagai orang yang memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan kepada David.

Ia, disebut polisi, juga berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Dandy.

Baca juga: Bantah Lakukan Pembiaran, Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Shane Lukas

Merangkum dari TribunJakarta.com, inilah sederet pengakuan Shane Lukas yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing:

Berita Rekomendasi

1. Sosok Mario Dandy

Happy Sihombing mengatakan, Shane Lukas memiliki rasa takut lantaran Mario Dandy merupakan anak seorang pejabat.

Shane mengaku sudah mengenal dan berteman dengan Mario Dandy sejak setahun lalu.

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di mata Shane, Mario Dandy adalah sosok yang gemar memerintah.

Ditambah sosok Mario Dandy yang ditakuti karena anak pejabat membuat Shane menuruti perintah rekannya itu.

Termasuk permintaan untuk mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David.

Happy mengatakan ada relasi kuasa yang dilakukan Mario kepada Shane Lukas.

"Iya karena Mario anak pejabat. Selama ini Mario sering menggampangkan ini keterangan dari Shane."

"Pokoknya apa yang diperintahkan Mario (harus diikuti), (Shane) di bawah tekanan," ucap Happy.

Mario Dandy, sebut Lukas Shane, juga disebut sebagai sosok yang kerap menganggap remeh.

"Suruh merekam dia (Mario). Dibilang begini 'Kamu rekam aja, kamu tidak akan ikut bertanggungjawab'," sambungnya.

Baca juga: Shane Bantah Keterangan Kapolres Jakarta Selatan Soal Peran Pacar Mario Dandy saat David Dianiaya

2. Peran AGH

Sosok A pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David.
Sosok A pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. (Tangkap layar Twitter)

Masih melalui pengacaranya, Shane Lukas juga mengungkapkan peran AGH saat tindakan penganiayaan terjadi.

Shane menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario terhadap David.

AGH merekam tindakan penganiayaan itu menggunakan ponselnya sendiri.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy.

Shane juga mengatakan, kekasih Mario Dandy itu tidak menolong David.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya nggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.

Pengakuan Shane ini pun bertolak belakang dengan keterangan yang pernah disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary Syam mengatakan, AGH sempat menolong David dengan cara mengangkat kepala David ke pangkuannya.

Hal ini dilakukan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

Bentuk pertolongan ini merupakan permintaan ibu dari teman korban berinisial N yang menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo yang mengatakan, kliennya meminta pertolongan melihat kondisi David

Menurutnya, AGH memegang kepala David karena merasa sedih melihat kondisi korban setelah dianiaya. 

"Dia menyampaikan ke kami, pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie."

"Dia memegang kepala David dan meminta pertolongan," ucap Mangatta, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Ada Minuman Keras di Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Saat Menganiaya David

3. Kesaktian Rubicon Mario Dandy

Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel. Foto:  Twitter @LenteraBangsaa_
Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel. Foto: Twitter @LenteraBangsaa_ (Via Tribun Jateng)

Pengakuan Shane Lukas lainnya adalah kesaktian Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menyambangi korban.

Rupanya, dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar."

"Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap Happy.

4. Kronologi Penganiayaan

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023).
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Lebih lanjut, Happy membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy versi kliennya.

Mulanya Mario Dandy menghubungi Shane Lukas berkali-kali untuk mengajaknya pergi ke minimarket.

Shane tak menjawab telepon. Hal itu membuat Mario Dandy langsung menghampiri temannya ke rumah.

Menurut Happy, Mario memaksa agar Shane Lukas ikut.

"Sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak."

"Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy.

Mario Dandy lantas menjemput Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon. Lalu di perjalanan Mario bilang ingin pergi ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, 'kita ke mana nih?'" ujar Happy

Saat itu, lanjut Happy, Mario meminta Shane untuk tenang dan mengikutinya saja.

Mario bahkan meminta Shane untuk menuruti perintahnya.

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Happy mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Untuk menenangkan Shane, Mario mengaku bakal bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana. Tapi Mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung.'"

"'Kita juga nggak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus ini, Shane Lukas menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nawiroh/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas