Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMA Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Kemendikbudristek: Itu Kewenangan Pemda

Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengakui kebijakan penentuan jam masuk sekolah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siswa SMA Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Kemendikbudristek: Itu Kewenangan Pemda
Instagram @smansixkupang
Viral siswa SMAN 6 Kota Kupang terapkan kebijakan Gubernur NTT, sudah tiba di sekolah pukul 5 pagi dan apel saat langit masih gelap Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita terhadap siswa SMA dan SMK. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengakui kebijakan penentuan jam masuk sekolah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Meski menjadi kebijakan pemerintah daerah, Anindito mengatakan Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Pemprov NTT terkait penerapan kebijakan ini.

"Penentuan jam sekolah adalah kewenangan Pemda. Meski demikian, Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud," ujar Anindito kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: 2 Kebijakan Baru Pemprov NTT: Warga Diimbau Jalan Kaki dan Siswa SMA Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi

Anindito mengatakan seharusnya setiap kebijakan pendidikan harus memperhitungkan dampak yang bakal terjadi.

Pemerintah daerah, menurut Anindito, harus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Prinsipnya, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi," tutur Anindito.

"Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orang tua," tambah Anindito.

Dirinya mengingatkan penerapan kebijakan pendidikan harus mengutamakan hak siswa.

"Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," pungkas Anindito.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Viktor Laiskodat meminta pihak SMA dan SMK di wilayah Kota Kupang memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita viral di media sosial.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak Viktor didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas