Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio mengalami perkembangan baru.
Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan.
Selain itu, polisi juga menyatakan penganiayaan sadis tersebut sebagai kejahatan yang direncanakan.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (2/3/2023), berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio:
1. AG, kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan
Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AG, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan
Menurut Kombes Hengki, lantaran AG masih dibawah umur, statusnya bukan tersangka, melainkan pelaku.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Selain itu, perlakuan hukum terhadap AG akan berbeda dengan dua tersangka lainnya.
"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.
Hengki melanjutkan, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
2. Polisi sebut penganiayaan sudah direncanakan
Kombes Hengki menyatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap David sudah direncanakan sebelumnya.
Hal ini disimpulkan penyidik berdasarkan pemeriksaan bukti jejak digital antar tersangka dan bukti-bukti lainnya.
Kombes Hengki menyebut, perencanaan penganiayaan itu dimulai saat Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.
3. Mario dan Shane dijerat dengan pasal lebih berat dari sebelumnya
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang lebih berat dari sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Sementara untuk tersangka Shane juga dikenakan pasal berlapis.
"Untuk tersangka SL (Shane) itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
4. Mario lakukan penganiayaan secara sadis
Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Menurutnya, penganiayaan itu dilakukan secara sadis.
Mario Dandy, lanjut Hengki, melakukan penganiayaan dengan cara menendang kepala sebanyak dua kali saat korban sudah tidak berdaya.
Korban juga diinjak tengkuknya sebanyak dua kali.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," katanya.
Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Milani Resti/Abdillah Awang/Yohanes Listyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.