Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio mengalami perkembangan baru.
Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan.
Selain itu, polisi juga menyatakan penganiayaan sadis tersebut sebagai kejahatan yang direncanakan.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (2/3/2023), berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio:
1. AG, kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan
Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AG, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan
Menurut Kombes Hengki, lantaran AG masih dibawah umur, statusnya bukan tersangka, melainkan pelaku.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Selain itu, perlakuan hukum terhadap AG akan berbeda dengan dua tersangka lainnya.
"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.
Hengki melanjutkan, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.