Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat

Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Kolase Tribunnews
Fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio mengalami perkembangan baru.

Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan.

Selain itu, polisi juga menyatakan penganiayaan sadis tersebut sebagai kejahatan yang direncanakan.

Dihimpun Tribunnews.com Kamis (2/3/2023), berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio:

1. AG, kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan

Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AG, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Berita Rekomendasi

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan

Menurut Kombes Hengki, lantaran AG masih dibawah umur, statusnya bukan tersangka, melainkan pelaku. 

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Selain itu, perlakuan hukum terhadap AG akan berbeda dengan dua tersangka lainnya.

"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki. 

Hengki melanjutkan, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas