Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
2. Polisi sebut penganiayaan sudah direncanakan
Kombes Hengki menyatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap David sudah direncanakan sebelumnya.
Hal ini disimpulkan penyidik berdasarkan pemeriksaan bukti jejak digital antar tersangka dan bukti-bukti lainnya.
Kombes Hengki menyebut, perencanaan penganiayaan itu dimulai saat Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.
3. Mario dan Shane dijerat dengan pasal lebih berat dari sebelumnya
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang lebih berat dari sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Sementara untuk tersangka Shane juga dikenakan pasal berlapis.
"Untuk tersangka SL (Shane) itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
4. Mario lakukan penganiayaan secara sadis