Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy Satrio: AG Jadi Pelaku Penganiayaan hingga Dijerat Pasal Lebih Berat
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Menurutnya, penganiayaan itu dilakukan secara sadis.
Mario Dandy, lanjut Hengki, melakukan penganiayaan dengan cara menendang kepala sebanyak dua kali saat korban sudah tidak berdaya.
Korban juga diinjak tengkuknya sebanyak dua kali.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," katanya.
Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Milani Resti/Abdillah Awang/Yohanes Listyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.