Mahfud MD: Kami Akan Eksaminasi Vonis Kasus Indosurya dengan Beberapa Perguruan Tinggi
Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menggelar eksaminasi yang melibatkan beberapa perguruan tinggi atas vonis kasus KSP Indosurya secepatnya.
Selain itu, kata dia, juga akan disertai penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.
Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (1/3/2023).
"Dan untuk kasasi itu, dalam waktu dekat, seminggu ke depan, kami akan mengadakan bedah kasus, atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kekecewaan pemerintah atas vonis terhadap kasus Indosurya karena tindak pidana yang dilakukan dalam perkara tersebut telah nyata.
Tindak pidana tersebut di antaranya korupsi, pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan yang ilegal, dan menyelewengkan dana nasabah.
Baca juga: Pengamat Yakini 6 Point Kasasi Kejagung Bisa Jerat Bos Indosurya Secara Pidana
"Tetapi kemudian oleh pengadilan dinyatakan ontslag. Bukan sebagai tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan itu lama, dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu meskipun kami merasa jauh dari harapan kami sehingga kami akan kasasi," kata Mahfud.
Tidak Boleh Kalah
Mahfud mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jelas merupakan tindak pidana.
Menurut Mahfud, tindak pidana dalam perkara tersebut sudah ditegaskan baik oleh Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, maupun PPATK dalam rapat-rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Mahfud membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh KSP Indosurya di antaranya adalah menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki badan hukum yang jelas.
Selain itu, kata dia, KSP Indosurya pun tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi.