Mahfud MD: Kami Akan Eksaminasi Vonis Kasus Indosurya dengan Beberapa Perguruan Tinggi
Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Pada saat itu, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota oleh KSP Indosurya.
Kasus berlanjut hingga laporan dan masuk meja hijau.
Belakangan, dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).
Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.