Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20). Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengku Haryadi mengatakan, adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut dikatakan Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

Berita Rekomendasi

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Baca juga: Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Polri Proaktif dalam Tangani Kasus Mario Dandy

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas