Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Polisi naikkan status AG dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AG ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Pengacara Shane Sebut AG Tak Menolong David saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam Aksi Mario

Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Sementara itu, AG yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas