Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi

Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi
Istimewa
Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tertangkap polisi, Rabu (1/3/2023) kemarin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka yang membentak Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tertangkap polisi, Rabu (1/3/2023) kemarin.

Dalam video yang diterima Tribunnews.com, dengan tangan terborgol dibelakang, Erik menyampaikan permintaan maafnya karena telah membentak anggota Bhabinkamtibmas tersebut.

"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," kata Erik seperti dikutip dalam video, Kamis (2/3/2023).

Selain meminta maaf, Erik juga meminta agar para rekannya sesama debt collector tak menarik kendaraan milik masyarakat dengan cara kasar seperti yang ia lakukan sebelumnya.

Dirinya mengakui, bahwa apa yang ia lakukan selama ini sudah melukai hati masyarakat.

"Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terima kasih," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Erik Simangunsong Berhasil Ditangkap

Polda Metro Jaya tak berhenti mengejar debt collector yang melakukan tindak premanisme hingga membentak polisi yang masih melarikan diri.

Setelah pelaku utama yakni Erick J Simangunsong ditangkap, kini polisi kembali menangkap debt collector bernama Bryan.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Bryan yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama sama tersangka Erick J simangunsong ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi epada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan Bryan terendus penyidik Polda Metro Jaya berada di kawasan Cikupa, Tangerang dan langsung dilakukan penangkapan pada Rabu (1/3/2023).

"Ditangkap di Cikupa, Tangerang tadi malam," tuturnya.

Untuk informasi, Erick Johnson diketahui berhasil ditangkap Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi buron polisi. 

Erick merupakan pelaku utama yang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara atau Elisabeth Clara dan juga melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso.

Baca juga: Sempat Jadi Buronan, Bryan Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Cikupa Tangerang

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.

Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.

Gerak Cepat 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Baca juga: Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. 

Caption: Usai Ditangkap, Erick Simangunsong Debt Collector yang Bentak Polisi Sampaikan Permintaan Maaf
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas