Update Kasus Penganiayaan David: AGH Jadi Pelaku, Mario dan Shane Diancam Pasal Penganiayaan Berat
AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono

YouTube Kompas TV
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.
Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.
Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.
"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."
"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.