KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar
KPK mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding satu di antara penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Klas I Makassar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Marten Toding adalah salah satu penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono (2/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).
Dikatakan Ali, Marten akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan.
Selain itu, Marten juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
KPK sebelumnya berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak setelah tujuh bulan buron.
Kader Partai Demokrat itu ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023 di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Ricky diduga menikmati uang sekira Rp200 miliar yang berasal dari hasil suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Nikmati Uang Suap dan Gratifikasi, Nilainya Mencapai Rp 200 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.