Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar

KPK mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding satu di antara penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Klas I Makassar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding satu di antara penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Klas I Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Marten Toding adalah salah satu penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono (2/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).

Dikatakan Ali, Marten akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan. 

Selain itu, Marten juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

KPK sebelumnya berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak setelah tujuh bulan buron.

Kader Partai Demokrat itu ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023 di  wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

Ricky diduga menikmati uang sekira Rp200 miliar yang berasal dari hasil suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Nikmati Uang Suap dan Gratifikasi, Nilainya Mencapai Rp 200 Miliar

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas