PRIMA Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda
Mangapul Silalahi menegaskan partainya mempersilakan pihak manapun, termasuk KY, untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) angkat bicara ihwal adanya dorongan supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diproses oleh Komisi Yudisial (KY).
Dorongan ini imbas PN Jakpus memenangkan PRIMA atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Diketahui, dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022 PN Jakpus memutuskan dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Mangapul Silalahi menegaskan partainya mempersilakan pihak manapun, termasuk KY, untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Mengingat kode etik hakim diakomodir dalam Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengacu pada sepuluh aturan.
"Silakan. Itu kewenangan (KY), ada 10 perilaku hakim," ucap dia saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Meski begitu, Mangapul mengingatkan KY tidak bisa memproses materi perkara.
Dia menuturkan, kewenangan KY hanya sebatas mengusut dugaan pelanggaran perilaku atau kode etik hakim.
Dia menegaskan, kewenangan KY merupakan produk demokrasi pasca reformasi. Kala itu, aktivis 98 meminta agar kinerja hakim diawasi.
"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tutur dia.
"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun 98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, ikrah-ikrah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan YME, biar gak salah dia," sambung Mangapul.
Sebelumnya, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni juga mendorong agar KY memproses putusan PN Jakpus.
Mengingat dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Kemudian dalam putusannya juga menyinggung agar KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memerika majelis pada perkara ini," kata Titi dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) malam.