PRIMA Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda
Mangapul Silalahi menegaskan partainya mempersilakan pihak manapun, termasuk KY, untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Miko memastikan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Baca juga: PN Jakpus Tak akan Larang KY Periksa 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diberi Wewenang UU
Ada aspek yuridis, lanjut Miko, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.
Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.