PDSI Soal Urgensi RUU Kesehatan: Bisa Atasi Kekurangan dan Distribusi Dokter
Prof dr Deby Vinski menilai rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Prof dr Deby Vinski menilai rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.
Deby menilai hal itu agar bisa mengatasi kekurangan dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter.
Untuk itu, Deby Vinski menyebut PDSI mendukung RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan.
Dia menjelaskan, komisi Akreditasi Rumah Sakit mendata ada 952 rumah sakit paripurna di dalam negeri yang bisa menjadi rumah sakit pendidikan.
"Draf RUU Kesehatan menuliskan ijazah peserta pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan rektor universitas yang terafiliasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/3/2023).
Baca juga: PDSI Dukung RUU Omnibuslaw Kesehatan yang Mengembalikan Kewenangan Negara Distribusikan Dokter
Ia juga mengatakan dalam RUU Kesehatan, kewenangan untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan tanpa perlu rekomendasi Organisasi Profesi.
"Sehingga akan mempercepat pertumbuhan jumlah dokter memenuhi kebutuhan masyarakat kita di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Baca juga: PDSI Minta Konsil Kedokteran Indonesia Terbitkan STR sehingga Anggotanya Bisa Berpraktik
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengubah basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Pemerintah berencana mengubah PPDS menjadi berdasarkan pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.
"Perubahan basis tersebut akan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Dokter Terawan Resmi Gabung PDSI, Penelitian Terapi Cuci Otak Siap Difasilitasi
Hingga 12 Juli 2022, Kemenkes total kebutuhan dokter di dalam negeri mencapai 270.000 orang, sedangkan dokter yang tersedia saat ini hanya 140.000 orang.
Artinya, perlu ada 130.000 dokter lagi untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakin 1 dokter per 1.000 penduduk.
Adapun, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mendata total dokter spesialis hingga 1 November 2022 sejumlah 48.784 orang. Adapun, dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR hanya 44.753 orang.
Menurut Prof dr Deby Vinski, saat ini izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.