PDSI Soal Urgensi RUU Kesehatan: Bisa Atasi Kekurangan dan Distribusi Dokter
Prof dr Deby Vinski menilai rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Adi Suhendi
Pasal 37, kata dia, menyebut izin praktik itu dikeluarkan pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi.
Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Deby menilai hal ini sebagai monopoli organisasi profesi.
"Monopoli organisasi profesi itulah yang menjadi hambatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Kita baru sadar saat ini, ketika Pak Menteri mendapatkan data betapa kita sangat kekurangan dokter dan distribusi dokter tidak merata," ujar Prof dr Deby Vinski.
Menurutnya, lahirnya UU Kesehatan, akan meniadakan monopoli organisasi profesi kedokteran yang dia nilai menghambat pertumbuhan jumlah dokter Indonesia yang dibutuhkan.