Mario si Anak Mantan Pejabat Dijerat Pasal Terberat Sebagai Peringatan Tak Ada Kebal Hukum
Muannas mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak telah dijerat pasal yang berat dalam kasus penganiyaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid menyebut dengan dijerat pasal berat, menandakan jika tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kebal hukum apapun latar belakang keluarganya," kata Muannas kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Muannas mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.
"Sedari awal saya meminta penyidik polres jakarta selatan menerapkan pasal maximal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Machfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," ucapnya.
Baca juga: Bak Ferdy Sambo, Mario Dandy Ternyata juga Sempat Bohongi Polisi, Sebut Saling Pukul dengan David
Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pihak kepolisian tidak ragu dalam menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Termasuk anak sekalipun bisa saja ditetapkan sebagai pelaku kejahatan mesti dengan penanganan yang berbeda," tuturnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.