VIDEO Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024
KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Yudisial (KY) menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengibaratkan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Hal itu disampaikan Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, dalam putusan pengadilan memerlukan ada aspek yuridis, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata Miko.
Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Salah satu caranya adalah dengan memanggil para hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 dimaksud.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko.
Namun, KY menggarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar Miko.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan diketok oleh tiga hakim. Siapa saja?
Tiga hakim tersebut yakni T. Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.