Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 di www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah dibuka. Simak syarat, cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 di www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 di www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah dibuka, Senin (6/3/2023). Berikut cara daftar dan syaratnya. 

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja

Buat Akun Prakerja

Berita Rekomendasi

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.

- Kemudian, klik 'Daftar'

- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Syarat Daftar Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja. (https://dashboard.prakerja.go.id/daftar)

Daftar Kartu Prakerja:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas