Mario Dandy dan Shane Lukas Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ditempatkan di Sel Terpisah
Saat ini, Mario Dandy dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, keduanya ditempatkan di sel terpisah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid, menyebut dengan dijerat pasal berat, menandakan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Mengingat, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat pajak.
"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kebal hukum apapun latar belakang keluarganya," ungkap Muannas kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Sempat Bohong saat Diperiksa
Muannas pun mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.
"Sedari awal saya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal maksimal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," kata dia.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi lalu merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gus Yaqut Tegaskan Tindakan Mario Dandy Urusan Kriminal: Keluarga Tak Nyatakan Damai
Sementara, Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)