Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segera Gabung Gelombang di prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 telah dibuka hari ini, 6 Maret 2023, segera gabung gelombang di laman prakerja.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segera Gabung Gelombang di prakerja.go.id
Tangkapan layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 telah dibuka hari ini, 6 Maret 2023, segera gabung gelombang di laman prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi lengkap tentang pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 49.

Program akun Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka pada hari ini, Senin (6/3/2023).

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, segera gabung gelombang sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja.

Peserta dapat klik gabung gelombang di akun resmi prakerja.go.id.

Baca syarat dan juga tahap-tahap pendaftarannya sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Marketplace Fasilitasi Pembelian Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal

Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

BERITA TERKAIT

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja 2022 Belum Terima Insentif? Lakukan Hal Ini Sebelum 7 Maret 2023

Sekilas tentang Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja dilaksanakan dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas