Setelah Rafael Alun, Kemenkeu Disorot soal Pejabat Rangkap Jabatan, Ada 39 Orang
Berikut daftar pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan di beberapa perusahaan BUMN berdasarkan temuan dari Seknas Fitra. Ada Wamenkeu dan Itjen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan setelah harta kekayaan dua pejabatnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Kali ini, kementerian di bawah pimpinan Sri Mulyani itu disorot terkait puluhan pejabat yang merangkap jabatan.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) merilis daftar pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan.
Dikutip dari laman resminya, Seknas Fitra mencatat setidaknya ada 39 pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan.
Bahkan, mayoritas menjabat sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi fenomena tersebut, Seknas Fitra menyoroti kinerja para pejabat lantaran merangkap jabatan di Kemenkeu maupun perusahaan pelat merah.
Baca juga: KPK dan Kejagung Diminta Tegas Usut Pejabat Kemenkeu Berharta Fantastis tapi Tak Wajar
Seknas Fitra menilai para pejabat eselon I dan II yang merangkap jabatan akan mengalami penurunan kinerja.
"Kementerian Keuangan memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia."
"Sedangkan, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah," kata Seknas Fitra dalam rilisnya yang dikutip, Senin (6/3/2023).
Selain itu, Seknas Fitra mengatakan pejabat yang merangkap jabatan telah melanggar regulasi sehingga dianggap perlu dievaluasi.
Organisasi non profit ini pun mengutip beberapa aturan terkait larangan pejabat merangkap jabatan seperti pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public yang berbunyi:
"Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, larangan pejabat rangkap jabatan juga tertuang Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:
"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pasal tersebut.