Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Prabowo Subianto Soal Putusan PN Jakpus Agar KPU Tunda Pemilu 2024: Tidak Masuk Akal

Putusan PN Jakpus tersebut melampaui kewenangan lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda. Sebab keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai tidak masuk akal jika Pemilu 2024 mengalami penundaan.

Hal itu disampaikan Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023), guna merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan hukuman supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal, bila ditunda-tunda terus," kata Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).

Putusan PN Jakpus tersebut juga dinilai melampaui kewenangan lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Sebab keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan mahkamah konstitusi (MK), bukan PN.

"Itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," ucap Prabowo.

Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Berita Rekomendasi

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas