Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Mendapat Subsidi Pemerintah Sebesar Rp 7 Juta

Inilah daftar merek kendaraan listrik yang bakal mendapat bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah, terdapat merek mobil dan motor listrik

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Mendapat Subsidi Pemerintah Sebesar Rp 7 Juta
hyundai.com
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 - Inilah daftar merek kendaraan listrik yang bakal mendapat bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar merek sepeda motor listrik yang akan mendapat subsidi dari pemerintah untuk pembelian unitnya.

Merek sepeda motor listrik yang mendapat subsidi tersebut adalah Gesits, Selis, dan Volta.

“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan TKDN yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, (7/3/2023), dikutip dari TribunOtomotif.com.

Pemberian subsidi setiap membeli sepeda motor listrik ini akan dimulai secara efektif pada 20 Maret 2023.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau mobil baru terdapat dua merk yang memenuhi syarat TKDN, yakni Wuling dan Hyundai.

Bantuan subsidi pemerintah ini menggunakan skema dengan cara produsen kendaraan listrik mendaftarkan jenis kendaraannya yang memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen.

Baca juga: 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Disubsidi Pemerintah

Adapun lembaga yang berfokus melakukan verifikasi pada bagian vehicle identification number serta produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.

BERITA REKOMENDASI

“Setelah proses transkasi, produsen kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, bank himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” lanjut Agus.

Selain itu, sekrestaris jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan adanya tiga syarat yang dapat dilakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik.

- Motor yang masih layak jalan, bermesin 110n cc sampau 150 cc.

- Dari sisi administrasinya, kendaraan harus legal dan dilengkapi dengan STNK serta BPKB.

- Kendaraan harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari kementerian Perhubungan.


Pemerintah subsidi Rp 7 juta per unit

Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas