Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan

KPK selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ini.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan
Facebook Bea Cukai Purwakarta
(EKs) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah menjadi sorotan terkait harta kekayaannya dan gaya hidup memamerkan motor gede (moge) hingga mobil antik di media sosial miliknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah, kini masuk tahap penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Eko Darmanto ini.

"Terlebih saat ini (kasus Eko Darmanto ini) naik proses penyelidikan, tentu bisa lebih dalam untuk tim KPK melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kepemilikikan harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau di luar LHKPN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferesi pers, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Jika Eko Darmanto tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya dan terpenuhinya unsur menyembunyikan, lanjut Ali Fikri, maka ujungnya akan dilakukan penyitaan.

"Memang ini biasanya kami lakukan itu kan ketika sudah ada perkara, ada tersangkanya kemudian untuk support kegiatan baik penyidikan kami butuh data LHKPN, kemudian dilakukan pendalaman klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain untuk mendalami lebih jauh terkait tindak pencucian uang."

"Sehingga kemudian dalam proses klarifikasi ada pembuktian terbalik."

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

"Kalau dia tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya apalagi kemudian terpenuhinya unsur menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan dan lain-lain, baru kemudian ujungnya akan dilakukan penyitaan."

Berita Rekomendasi

"Tentu ini menjadi kewenagan KPK, apalagi soal suap dan korupsi."

"Kalau ditemukan pidana lain di luar suap dan korupsi, ada tindakan lain yang juga harus diterapkan kepada yang bersnagkutan."

"Sekarang masih terus dilakukan proses oleh KPK," jelas Ali Fikri.

Pendalaman ini terkait dengan substansinya, misalnya jumlah rekening Eko Darmanto dan keluarganya.

"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dan ditemukan, orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan itu pidana kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan


KPK Minta Eko Darmanto Klarifikasi

Sebelumnya Eko Darmanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/3/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas