Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan
KPK selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ini.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah, kini masuk tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Eko Darmanto ini.
"Terlebih saat ini (kasus Eko Darmanto ini) naik proses penyelidikan, tentu bisa lebih dalam untuk tim KPK melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kepemilikikan harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau di luar LHKPN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferesi pers, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Jika Eko Darmanto tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya dan terpenuhinya unsur menyembunyikan, lanjut Ali Fikri, maka ujungnya akan dilakukan penyitaan.
"Memang ini biasanya kami lakukan itu kan ketika sudah ada perkara, ada tersangkanya kemudian untuk support kegiatan baik penyidikan kami butuh data LHKPN, kemudian dilakukan pendalaman klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain untuk mendalami lebih jauh terkait tindak pencucian uang."
"Sehingga kemudian dalam proses klarifikasi ada pembuktian terbalik."
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan
"Kalau dia tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya apalagi kemudian terpenuhinya unsur menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan dan lain-lain, baru kemudian ujungnya akan dilakukan penyitaan."
"Tentu ini menjadi kewenagan KPK, apalagi soal suap dan korupsi."
"Kalau ditemukan pidana lain di luar suap dan korupsi, ada tindakan lain yang juga harus diterapkan kepada yang bersnagkutan."
"Sekarang masih terus dilakukan proses oleh KPK," jelas Ali Fikri.
Pendalaman ini terkait dengan substansinya, misalnya jumlah rekening Eko Darmanto dan keluarganya.
"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dan ditemukan, orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan itu pidana kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan
KPK Minta Eko Darmanto Klarifikasi
Sebelumnya Eko Darmanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/3/2023).