Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi ke keluarga Mario Dandy (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Twitter @seeksixsuck
Kondisi David pasca dianiaya oleh Mario Dandy yang diunggah sang ayah, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023). LPSK menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. 

Adapun salah satu orang saksi yang sedang diproses untuk ditelaah yakni AG (15) yang merupakan teman dari Mario Dandy.

"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tukas Hasto.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Mario Dandy Satrio.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kini pihaknya akan melakukan serangkaian proses dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Bukan AGH, Sosok Ini yang Hentikan Aksi Kekejaman Mario Dandy Terhadap David: Woi Setop

BERITA TERKAIT

Maneger mengatakan, dalam permohonan itu David Ozora mengajukan tiga hal yakni termasuk soal rehabilitasi media.

Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.

"Pemohon mengajukan 3 hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.

Sebelum menerima permohonan dari David Ozora, LPSK kata Maneger telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.

LPSK saat itu kata dia, telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. 

"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata dia.

Baca juga: Terungkap, Teriakan Woi Buat Penganiayaan David oleh Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Berhenti

Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor itu LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Maneger.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas