Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU
Dari sudut pandang Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal, sebenarnya gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan kecurangan di KPU
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal buka suara soal gugatan Pemilu 2024 ditunda yang saat ini ramai dikomentari publik.
Dari sudut pandang Alif, sebenarnya gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan kecurangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU dinilai tidak profesional dalam melakukan proses verifikasi terhadap Partai Prima.
Bahkan Partai Prima menduga ada seseorang yang dengan sengaja memonopoli proses verifikasi partai-partai di Pemilu.
Sehingga, Partai Prima tak lolos seleksi untuk ikut dalam Pemilu 2024.
Untuk itu, demi Pemilu 2024 adil, jujur dan terbuka, Alif bersama partainya meminta agar proses Pemilu 2024 dihentikan sementara.
Baca juga: Gelar Senam Cinta Tanah Air, PDIP Siap Songsong Pemilu 2024 dengan Fisik dan Mental Prima
Sampai ditemukan kecurangan-kecurangan itu di dalam tubuh KPU.
"Untuk itu kami sampaikan 'Hai KPU kalian hentikan dulu proses pemilu ini, karena di dalam itu ada yang curang ada yang mau memonopoli proses verifikasi yang (diajukan) oleh Partai Prima, jadi hentikan dulu proses ini."
"Sekarang tuntutan itu kami tuangkan di gugatan itu PN Jakarta Pusat, dan syukur hakmi mengabulkan, lalu semua kebakaran jenggot," kata Alif dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Alif pun menanggapi soal Menkopolhukam Mahfud Md yang ikut mengomentari gugatan ini.
Baca juga: PRIMA Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda
Seharusnya, kata ALif, Mahfud lebih peka bahkan sebelum Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ada Mahfud Md juga ikut komentar, Presiden Jokowi juga. Kalau ada tuduhan seperti itu harusnya dibuka dong, siap ayang melakukan hal seperti itu."
"Publik tak melihat mengapa kami menuntut seperti ini, sejak Desember kami curiga akan dicurangi oleh KPU soal proses verifikasi partai."
"Saya coba balik, mungkinkah dibalik dijegalnya Partai Prima ini, ada permainan di dalam (KPU)?"
"Boleh dong saya berlogika seperti itu? kan pak Mahfud Menkopolhukam harusnya menahan diri untuk tak ikut mengomentari putusan pengadilan."
"Sehingga wajar juga dong saya mengomentari balik, bisa saja dibalik dijegalnya Partai Prima ini ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," lanjut Alif.
Baca juga: Ciptakan Ekosistem Transportasi Pintar di KIT Batang, PT TKDN Kolaborasi dengan Prima Armada Raya
Alif pun menegaskan pihak Partai Prima sebenarnya tak menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024.
"Di beberapa kesempatan sudah kami sampaikan, periksa jejak digital kami, dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu kami selalu mengatakan kami tak mau tunda Pemilu, kami juga tak mau perpanjangan jabatan, kami tidak mau Presiden tiga periode."
"Beberapa kali kami katakan seperti itu," tegas Alif.
Alif juga menegaskan alasan pengajuan gugatan ke PN Jakarta Pusat bukan karena soal sengketa Pemilu tapi tapi sengketa proses perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
"Itu juga tertulis dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005, itu ada hak sipil politik kami untuk berpartisipasi membangun pemerintahan. Itu yang kami gugat ke PN Jakpus."
"Sebelumnya kami ke Bawaslu untuk menggugat perkara ini, tapi mentok (tak ada kelanjutan)," jelas Alif.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.