Periksa Anggota DPRD DKI Judistira, KPK Selisik Usulan Anggaran Sarana Jaya untuk Lahan Pulo Gebang
Periksa Judistira Hermawan, KPK menyelisik soal usulan anggaran Perumda Sarana Jaya yang dibahas bersama DPRD DKI untuk pengadaan lahan di Pulo Gebang
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Baca juga: Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang oleh Sarana Jaya, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Terkait perkara Pulo Gebang, Judistira enggan menyampaikan apa yang dikonfirmasi penyidik kepada dirinya.
Dia yang ditanya KPK sebanyak 34 pertanyaan ini menyebut sudah menyampaikan segala sesuatunya kepada tim penyidik.
"Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke KPK," tutur Judistira.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.