Respons Presiden Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tegaskan Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi
Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi. Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai pernyataan Presiden Joko Widodo penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024,” kata Jeirry, Selasa (7/3/2023).
“Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi. Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU,” lanjut dia.
Menurutnya, pernyataan Jokowi tersebut juga dapat meminimalisir desas-desus wacana penundaan Pemilu.
Apalagi, lanjut dia, putusan PN Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu itu muncul di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
“Bagi saya ini penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda,” ujarnya.
Jerry melihat bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut kontroversial dan cenderung berlebihan.
Kendati demikian, tak menampik pula keteteapan PN sekaligus bentuk penilaian terhadap Komisi Pemilihan Umum, khususnya dalam melakukan verifikasi partai politik.
Jerry menyebut PN Jakarta Pusat telah menilai bahwa KPU tak profesional, cermat, dan lalai sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan.
“Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi,” tuturnya.
Lebih jauh Jeirry mengatakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima.
Sebab putusan seperti itu, sambung dia, selain melanggar konstitusi, juga bukan kewenangan PN Jakarta Pusat sekaligus sulit untuk dilaksanakan.
“Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.