Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Presiden Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tegaskan Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi

Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi. Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Presiden Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tegaskan Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM/GITA
Jeirry Sumampow. Respons Presiden Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tegaskan Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi 

Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).

Pemerintah, kata Jokowi, juga sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu dengan baik.

Anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan. Sehingga dirinya mendukung tahapan pemilu tetap berjalan.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tambah Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Ini Bentuk Pengingkaran & Pelanggaran Konstitusi

Berita Rekomendasi

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas