Respons Presiden Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tegaskan Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi
Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi. Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai pernyataan Presiden Joko Widodo penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024,” kata Jeirry, Selasa (7/3/2023).
“Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi. Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU,” lanjut dia.
Menurutnya, pernyataan Jokowi tersebut juga dapat meminimalisir desas-desus wacana penundaan Pemilu.
Apalagi, lanjut dia, putusan PN Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu itu muncul di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
“Bagi saya ini penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda,” ujarnya.
Jerry melihat bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut kontroversial dan cenderung berlebihan.
Kendati demikian, tak menampik pula keteteapan PN sekaligus bentuk penilaian terhadap Komisi Pemilihan Umum, khususnya dalam melakukan verifikasi partai politik.
Jerry menyebut PN Jakarta Pusat telah menilai bahwa KPU tak profesional, cermat, dan lalai sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan.
“Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi,” tuturnya.
Lebih jauh Jeirry mengatakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima.
Sebab putusan seperti itu, sambung dia, selain melanggar konstitusi, juga bukan kewenangan PN Jakarta Pusat sekaligus sulit untuk dilaksanakan.
“Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).
Pemerintah, kata Jokowi, juga sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu dengan baik.
Anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan. Sehingga dirinya mendukung tahapan pemilu tetap berjalan.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tambah Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Ini Bentuk Pengingkaran & Pelanggaran Konstitusi
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.