Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Saya Sudah Capek Dizalimi

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Pernyataan ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.

Kala itu, Politikus PDI Perjuangan ini berkata ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.

Rettob mengatakan dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikan dirinya sebagai Bupati Mimika.

"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, dari beberapa aksi demonstrasi telah menyatakan Wakil Bupati harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul Bupati Eltinus Omaleng.

Kuasa hukum Plt. Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaluddin (kanan) dan Janses Sihaloho (tengah) selaku kuasa hukum Yasin Djamaluddin sebagai pemohon Judicial Review terkait Praperadilan dan wewenang Jaksa dalam kasus Plt Bupati Mimika, saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Kuasa hukum Plt. Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaluddin (kanan) dan Janses Sihaloho (tengah) selaku kuasa hukum Yasin Djamaluddin sebagai pemohon Judicial Review terkait Praperadilan dan wewenang Jaksa dalam kasus Plt Bupati Mimika, saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Itu sudah dari awal karena memakai aparat hukum Kejaksaan untuk melakukan pendzaliman. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukum ya seharusnya enggak boleh diperalat," tukas Rettob.

"Kalau tidak diperalat tidak mungkin proses tanpa pemeriksaan saksi yang meringankan. Kalau seperti tadi apa tidak ada titipan, apa tidak ada sponsor," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas